TERBARU.!! Cara Gampang Buat NPWP Online 2025 melalui Coretax

TERBARU.!! Cara Gampang Buat NPWP Online 2025 melalui Coretax

TERBARU.!! Cara Gampang Buat NPWP Online 2025 melalui Coretax Pentingnya Memiliki NPWP dan Mengenal Sistem Coretax. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen ini bukan hanya dibutuhkan untuk urusan pelaporan dan pembayaran pajak, tapi juga sering diminta dalam berbagai keperluan lain—mulai dari mengajukan kredit di bank, melamar pekerjaan, hingga mendirikan usaha.

Untuk mempermudah pengelolaan data pajak, Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan sistem baru bernama Coretax Administration System (disingkat Coretax). Sistem ini menggantikan platform sebelumnya yang ada di ereg.pajak.go.id, dengan tampilan dan fitur yang lebih modern serta terintegrasi.

Cara Daftar NPWP Online lewat Coretax
Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar NPWP secara online melalui sistem terbaru Coretax:

1. Buka Situs Coretax
Kunjungi alamat berikut: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

2. Buat Akun Baru
Di halaman utama, klik tombol "Daftar di sini".
Pilih jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Konfirmasi NIK
Jika NIK kamu sudah terdaftar, pilih opsi "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
Selanjutnya, kamu bisa memilih "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya ingin membuat akun Coretax.

4. Isi Data Pribadi
Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi yang kamu miliki.

5. Verifikasi Email dan Nomor HP
Masukkan alamat email dan nomor HP aktif.
Kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan ke nomor tersebut. Masukkan kode ini untuk memverifikasi akun.

6. Unggah Dokumen Pendukung
Untuk WNI, unggah foto KTP.
Untuk WNA, siapkan paspor dan KITAS/KITAP.
Jika kamu pelaku usaha, jangan lupa upload dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diperlukan.

7. Tambahkan Data Keluarga
Masukkan data anggota keluarga yang memiliki hubungan dekat seperti orang tua, pasangan, atau anak.

8. Isi Informasi Penghasilan
Masukkan sumber dan jumlah penghasilan sesuai kondisi kamu, lalu simpan data tersebut.

9. Lengkapi Kode KLU dan Alamat
Isi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai dengan jenis usaha atau pekerjaanmu.
Lengkapi alamat domisili dan alamat sesuai KTP dengan teliti.

10. Verifikasi Data dan Foto
Klik tombol "Verifikasi" untuk memastikan semua data sudah benar.
Unggah foto atau lakukan verifikasi wajah secara langsung sesuai petunjuk yang muncul.

11. Ajukan Permohonan
Centang pernyataan kepatuhan, lalu klik "Ajukan Permohonan".
Setelah itu, jangan lupa cek email secara berkala untuk mendapatkan informasi tentang status pengajuan NPWP kamu.

Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah tepat dan sesuai dokumen agar proses verifikasi berjalan dengan lancar. Setelah pendaftaran berhasil, kamu bisa langsung mengakses NPWP lewat aplikasi Coretax. Kalau masih ada yang membingungkan, jangan ragu untuk konsultasi agar kamu mendapat panduan yang lebih jelas! di https://bit.ly/KonsultasiSekarangArtikelWeb nanti kamu akan di arahkan ke WA atau whatsapp HiPajak dan anda bisa konsultasi disana.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama